Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tengah melaporkan oknum anggota Bawaslu Garut yang tergabung di Panwas dengan inisial AY atas dugaan melakukan proses kecurangan dan jual beli suara kepada calon anggota dewan RI dari dua partai dengan inisial MHA dan LL.
Menurut Hari Purwanto selaku Direktur Eksekutif SDR, kecurangan yang dilakukan oknum Bawaslu Garut tersebut terjadi saat TPS dan KPPS sedang rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari diatas jam 10 malam. Modusnya mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Garut khususnya Garut selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.
“Oknum ini merubah angka C1 hasil dan seenaknya saja meng-upload ke SIREKAP KPU sesuai dengan target perolehan suara yang ia mau kepada caleg-caleg tertentu yang sudah memberikan komitmen uang kepada oknum AY sehingga terlihat jelas kecamatan-kecamatan yang menerima pleno KPPS akan mengalami peningkatan suara signifikan di SIREKAP KPU. Makin lama rekap tingkat PPK dan proses upload ke sistem akan makin mudah kecurangan dan peningkatan suara terjadi.” tegas Hari.
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga bertemu dengan salah satu ketua tim sukses caleg MHA malam sebelum pencoblosan di Garut dan melakukan dugaan operasi kecurangan di berbagai kecamatan esok hari selama masa penghitungan pada malam harinya.” sambungnya.
Atas dugaan kejahatan pemilu ini, Hari mengatakan akan menyertakan bukti-bukti dan tengah disiapkan untuk dilaporkan langsung baik ke Gakumdu Pemilu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sampai ke KPK.
“Sebagai lembaga pengawas dan pengawal demokrasi, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penegakkan demokrasi yang jujur dan adil, oknum- oknum dan caleg-caleg yang terlibat juga kami turut laporkan beserta temuan-temuan, laporam hasil interview kami terhadap para KPPS di lapangan serta bukti-bukti kuat kong kalingkong si oknum dan para tim sukses bahkan caleg itu sendiri.” tambah Hari.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang menyelidiki temuan surat suara yang telah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
“Proses kajian kita masih berjalan di lapangan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu.
Masropah menjelaskan, Bawaslu Garut telah menerima laporan mengenai adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dicoblos sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dari hasil pemantauan tim pengawas di lapangan, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi kemudian dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan untuk pemilu.
“Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan,” katanya.
Namun, yang menjadi perhatian utama Bawaslu Garut adalah fakta bahwa surat suara tersebut, menurut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah rusak dan tidak diberikan kepada pemilih di TPS tersebut.
“Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan,” katanya.
Masropah menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memahami bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan sampai ke TPS.
Bawaslu Garut saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk langkah pengawasan selanjutnya.