banner 728x250
News  

Bawaslu Banten Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah & Lembaga Pendidikan oleh Airin-Ade

banner 120x600
banner 468x60

BANTEN – Pasangan Calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade diduga melanggar peraturan KPU dengan berkampanye di rumah ibadah dan di tempat Lembaga pendidikan di Pondok Pesantren Ashabul Maimanah.

“Pelanggaran yang dilakukan paslon gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade telah dilaporkan ke Badan Pengawas pemilu(Bawaslu) Banten.” sebut Narasumber, Selasa 12/11/24.

banner 325x300

Mereka diduga melakukan kampanye di area Pondok Pesantren Ashabul Maimanah, yang merupakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.​ Selain berkampanye paslon ini memasang atribut kampanye di lokasi tersebut.

Dan jelas ini sudah melanggar peraturan ​​Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah.​​ ​​

Salah satu ketentuan dalam pasal tersebut adalah larangan melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.​​Juga melanggar Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 13 Tahun 2024.​​ ​​

​​Berdasarkan peraturan yang berlaku, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas umum dalam proses pemilihan.​​ ​

“Jika terbukti melanggar, pasangan calon dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​​​​” ungkap narasumber

Dia juga menjelaskan ​​Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

Pertama Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan, Kedua keterlibatan Aparatur Sipil Negara di pemerintahan Provinsi Banten Berinisial H juga dilaporkan karena diduga dengan sengaja hadir dalam kampanye Airin Rachmi Diany di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 29 September 2024.​​ ​

“Kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye dianggap melanggar netralitas ASN sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.​​” jelasnya.

Menanggapi pelanggaran yang diduga telah dilakukan Paslon urut 1, Bawaslu Banten telah menerima laporan-laporan tersebut dan sedang melakukan kajian serta pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​​ ​​

Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.​​

​​Perlu dicatat bahwa selama masa kampanye, semua pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.​​​​

Facebook Comments Box
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *