Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mendukung sikap tegas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang meminta Pimpinan KPK segera memutuskan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Permintaan Dewas KPK kepada Pimpinan KPK tentang perlunya status penyelidikan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Formula E ditingkatkan ke penyidikan, karena dari aspek bukti permulaan yang cukup dipandang sudah dimiliki KPK.
“Selain itu sikap Dewas KPK dimaksud di atas, akan memberikan legitimasi yang kuat dan tinggi terhadap keputusan yang akan diambil pimpinan KPK, yaitu menaikan status penyelidikan Formula E menjadi penyidikan dan selanjutnya menetapkan siapa saja tersangkanya,” ujar Selestinus.
Petrus juga menegaskan bahwa menaikkan status pemeriksaan dari tahap penyelidikan korupsi Formula E ke tahap penyidikan hal itu merupakan suatu keharusan UU yang wajib dipenuhi, mengingat penyelidikannya sudah satu tahun berjalan.
“Implikasi dari penetapan penyidikan dimaksud, adalah akan ada penetapan siapa siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya, tidak terkecuali terhadap Anies Baswedan bila terbukti dengan dukungan minimal dua alat bukti,” tegas Petrus.
Pada tahap ini KPK tidak perlu menunjukan kegamangannya, mengingat dukungan publik yang sangat besar terhadap KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi Formula E, karena publik berkepentingan dengan nama Anies Baswedan sebagai bakal Capres 2024.
“Bagi publik, tentu berharap lebih cepat lebih baik status Anies Baswedan dipastikan terlebih dahulu apakah terlibat atau tidak. Alasannya sebentar lagi seluruh warga negara Indonesia, menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024. Karena itu KPK dan KPU harus memastikan setiap Capres 2024 harus bersih dari KKN,” tukas Petrus
Momentum Penyidikan KPK terhadap Anies Baswedan, menurut Petrus akan membangun kepercayaan publik dan akan sangat berdampak positif bagi Anies Baswedan, bagi Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih, bagi Partai Politik pengusung dan bagi Paslon Capres-Cawapres, agar pemilih tidak membeli kucing dalam karung.
“Ini akan menjadi momentum yang ditunggu publik, karena kasus korupsi Formula E menyangkut nama Anies Baswedan yang akan menjadi penentu masa depan pencapresan Anies Baswedan, masa depan Koalisi Perubahan dan terutama masa depan Partai Nasdem sendiri,” bebernya.
Dengan demikian, Petrus melanjutkan, jika proses hukumnya bertele-tele, maka Anies Baswedan, Partai Koalisi Perubahan dan KPK bisa saja tersandera secara politik, karena akan dikaitkan dengan proses pencapresan Anies Baswedan pada pilpres 2024 dan ini tentu akan merugikan proses demokratisasi dalam Pilpres 2024.
“Pada fase ini KPK harus tetap menjaga mahkotanya yaitu independensinya yang merupakan jati dirinya yang selama ini kental ditunjukan sebagai institusi Penegak Hukum yang sulit diintervensi dengan kekuatan apapun juga,” ulasnya.
Independensi KPK, kata Petrus selalu melahirkan keputusan yang meskipun pahit, tetapi itulah hukumnya sehingga semua pihak bisa menerima. Dengan adanya dukungan yang disampaikan secara terbuka oleh Dewas KPK, maka KPK tidak perlu ragu apalagi takut terhadap ancaman dari pendukung Anies Baswedan akan mengepung KPK dengan alasan terjadi kriminalisasi dan politisasi.
“Justru simpatisan Anies Baswedan, mencoba mempolitisasi posisi KPK, seolah-olah karena Anies Baswedan adalah Capres 2024, maka KPK tidak boleh melakukan prosea hukum dan inilah target mereka tentu ingin merintangi atau mengahalangi proses hukum terhadap Anies Baswedan,” cetus Petrus.
Petrus juga menegaskan bahwa misi KPK antara lain menciptakan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Salah satu instrumennya adalah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan jika terdapat dugaan terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana apa yang dihadapi Anies Baswedan saat ini.
“Oleh karena itu KPK tidak perlu ragu, jangan terpengaruh dengan intervensi secara langsung atau tidak langsung, karena rakyat selalu berada bersama KPK ketika kerja KPK dihambat oleh kekuatan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, segera tangkap dan tahan siapapun dia tersangkanya,” pungkas dia.