Jakarta – Pengamat politik Petrus Selestinus menilai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, berjalan lamban dan bertele-tele di KPK sehingga telah merugikan Anies Baswedan dalam posisinya sebagai bakal calon Presiden 2024 dari Koalisi Partai Nasdem, PKS dan Demokrat.
“Bahkan kerugian tidak hanya bagi Anies Baswedan tetapi juga bagi Partai Koalisi dan simpatisan Anies Baswedan, karena sulit rasanya mengangkat elektabilitas Anies Baswedan menuju RI 1,” kata Petrus dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Direktur Tim Pembela Demokrasi itu mengatakan, masyarakat tentunya berharap capres 2024 memiliki prestasi lebih Presiden Jokowi atau mendekati prestasi Jokowi dalam membangun bangsa.
Karena itu, kata Petrus, dalam kasus Formula E, baik Anies Baswedan maupun Partai Koalisi Pengusung Anies sebaiknya mendesak KPK untuk segera menuntaskan tahap penyelidikan dan memastikan apakah proses penyelidikan naik ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan.
“Jika yang dituntut adalah agar KPK hentikan penyelidikan di saat penyelidikan belum selesai, maka akan lebih merugikan Anies Baswedan, karena dengan demikian masyarakat akan menilai bahwa kasus korupsi Formula E dihentikan KPK karena tekanan politik dari pendukung Anies Baswedan,” katanya.
Sebaliknya, menurut Petrus, jika terjadi karena tekanan politik, maka itu akan merugikan dan menyandera Anies Baswedan dalam jangka panjang bahkan bisa seumur hidup Anies berada dalam ketidakpastian hukum atas kasus Formula E.
Menyikapi Simpatisan Anies
Petrus menilai simpatisan Anies seperti Rocky Gerung berupaya membandingkan antara kasus Formula E dengan kasus korupsi e-KTP dengan menarik Ganjar Pranowo.
Dalam narasinya, kata Petrus, posisi Ganjar Pranowo seperti lebih buruk dari Anies.
“Padahal, kedua kasus tersebut berbeda kelas dan status hukumnya, yaitu kasus korupsi e-KTP sepanjang menyangkut Ganjar Pranowo dkk dari anggota DPR RI sudah tahap memperoleh kepastian hukum, karena sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor dimana Ganjar Pranowo dkk. hanya sebagai Saksi,” katanya.
“Sedangkan kasus korupsi Formula E, baru memasuki tahap penyelidikan. Status hukum Anies dan status hukum penyidikannya masih abu-abu, antara menjadi tersangka atau lolos,” lanjutnya.
Dengan demikian, kata Petrus, tidak fair jika kasus Formula E dengan kasus e-KTP disandingkan.
Sebab kasus dalam korupsi e-KTP posisi Ganjar Pranowo dkk sudah disisir habis oleh KPK hingga tidak ditemukan bukti hukum untuk menjerat dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada Ganjar Pranowo dkk.
“Karena itu, Ganjar Pranowo dkk. hanya sebagai saksi fakta yang menjelaskan soal proses politik di DPR terkait proyek e-KTP dan perkaranya sudah diputus.”
“Dan, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang menghukum sejumlah anggota DPR dengan vonis pidana penjara. Sudah ada kepastian hukum yang menjamin status Ganjar Pranowo dkk dari Anggota DPR.yang hanya sebagai saksi,” katanya.
Petrus menyebut kini Anies dalam bidikan KPK sebagai terduga dalam kasus Formula E dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara dalam Formula E.
Di mana posisinya belum mendapatkan kepastian hukum melalui sebuah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap Anies membuatnya akan tiada henti disorot oleh media.”
“Karena itu, janganlah kasus korupsi e-KTP disandingkan dengan kasus korupsi Formula E atau janganlah membandingkan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan, karena kasusnya berbeda,” pungkasnya.