banner 728x250
News  

Ajukan Judicial Review UU PPMI, Ketua AP2I : Tak Ada Kepentingan Politik, Ini Murni Perjuangan Kami

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Imam Syafi’i selaku Ketua Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menyampaikan bahwa sampai saat ini AP2i masih terus memperjuangkan untuk gugatan judicial review uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Imam Syafi’i sendiri menyatakan bahwa saat ini keanggotaan AP2I sudah mencapai sekitar 6.500 orang pekerja baik itu awak pekerja Perikanan maupun awak pekerja barang/cargo.

banner 325x300

“Jadi sangat wajar apabila AP2I secara organisasi memperjuangkan kepastian hukum para pekerja awak kelautan melalui gugatan judicial review, karena sangat jelas pekerja kelautan bukan pekerja migran. Terdapat dampak tumpang tindih regulasi pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Baik pada tingkatan undang-undang yaitu berbenturan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sampai tingkatan Peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.” bebernya.

Pihak AP2I menyatakan pandangannya terhadap Pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, berjalan biasa saja karena kecenderungannya terkait dengan awak pekerja laut cenderung ke Kementerian Perhubungan saja.

“AP2I sendiri mendukung penuh apa yang sudah di terapkan oleh Ditjen Hubla untuk ABK dan itu sudah bagus buat kami.” tandasnya.

Imam Syafi’i juga menyampaikan bahwa perjuangan AP2I murni tidak ada unsur kepentingan politik.

“AP2MI hanya ingin mempunyai kepastian hukum saja bukan kebingungan hukum untuk para pekerja laut Indonesia. Apabila pekerja laut masuk kategori migran, tunjangan kematian dengan sudah tidak menggunakan UU kelautan PP 7 tahun 2000, dan tentunya dalam perjuangan ini tidak akan mau terprovokasi apa bila ada kepentingan kelompok atau politik yang akan menunggangi kami.” ungkapnya.

“Kami murni berjuang melalui Judicial review untuk kepentingan anggota kami, bukan untuk memunculkan kekisruhan.” pungkasnya.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *