Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di sengketa Pilkada Kabupaten Serang ternyata memberi peluang ambisi politik dinasti Ratu Atut Chosiyah.
Fenomena ini pun memasuki episode kritis dan membahayakan lantaran Andika yang merupakan anak dari Ratu Atut itu berpotensi menghalalkan segala cara untuk memenangkannya. Meski harus bertarung lagi lewat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kab. Serang.
Selain itu, putusan MK yang memenangkan Andika tersebut membuat publik teringat kembali dengan wajah Ratu Atut yang pernah terseret kasus dugaan korupsi menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK. Bersama-sama dengan Atut, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Dan Pilkada Ulang ini adalah pemborosan anggaran dimana Pemerintah bekerja keras menerapkan efisiensi anggaran. Justru uang rakyat dihambur-hamburkan dan yang menerima angin surga di PSU Pilkada Kab. Serang adalah Dinasti Ratu Atut. Namun, rakyat yang justru meradang.