Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto meminta penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak perlu bersusah payah membuktikan niat jahat pelaku korupsi atau Mens Rea dalam pusaran balap mobol listrik Formula E.
Menurutnya, pengambilan sumpah bagi pejabat dilakukan secara sadar alias niat jahat sudah tertanam dalam benaknya. “Jadi tidak perlu melakukan mens rea terhadap pejabat. Ribuan kasus korupsi tidak pernah ada yang memverifikasi mens rea. Cukup bahwa dia sudah melanggar sumpah jabatan secara sadar, berarti dia sudah punya niat jahat,” ujar Hari, Selasa, 21 Maret 2023.
Hari mengatakan, secara teknis KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup, meskipun masih ada yang perlu di-sita dan diperiksa. Artinya masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Markus John dan Managing Director FEO. “Selama ini, kan memang lebih kuat wacana politik dibanding hukum sehingga kasus ini (Formula E) maju mundur,” katanya.
Hari menilai, saat ini ada semacam sikap aneh dari sebagian pihak yang meributkan petinggi KPK merasa dipaksa menemukan unsur pidana Formula E oleh Ketua KPK. Bahkan dikabarkan sampai ada yang mengundurkan diri. Padahal, kata dia, tugas KPK memang menemukan unsur pidana dan alat bukti yang lengkap.
“Apalagi jika alat bukti tersebut sudah masuk dalam catatan penyidikan. Justru menjadi pertanyaan, kenapa masih ada alat bukti yang belum dilakukan penyitaan. Seperti misalnya, perjanjian antara Gubernur DKI Jakarta dengan Managing Director FEO, kemudian aliran dana dari pemprov dan Bank DKI larinya ke rekening siapa. ini kan tinggal dijemput saja,” katanya.
Dia menambahkan, SDR secara kelembagaan belum menerima update penanganan korupsi Formula E. Namun dia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasih ini hingga publik mendapat kejelasan siapa pelaku dan aktor utama atas ruginya uang negara.
“Sampai saat ini terkait laporan SDR belum ada update. Yang pasti SDR akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Formula E sampai ujungnya akan dibawa kemana oleh KPK,” jelasnya.