Menu

Mode Gelap
Aksi Demo Kamisan di KPK, Massa Garantor Desak Firli Bahuri cs Panggil Ahmad Sahroni & Ahmad Ali soal Dugaan Korupsi Demo Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Massa PMII Tuntut Pemerintah Transparan Jika Pemerintah Ngotot Naikkan Harga BBM, Aktivis Corong Rakyat: 6 September Bakal Demo Bersama Buruh, Aktivis, Mahasiswa Polemik Perusahaan Bir Jadi Sponsor Formula E, GPMI: Ketua Panitia Jangan Tunggu Rakyat Turun ke Jalan Melakukan Penolakan !! Diskusi Corong Rakyat, Kelompok Radikal Makin Brutal Manfaatkan Isu IKN, Tunda Pemilu, Papua, Halal, Migor untuk Memperkeruh Suasana

News · 30 May 2023 16:13 WIB ·

Kendaraan Kopaja Mahasiswa yang Dukung Natalia Rusli Dilempar Benda Tumpul, Beberapa Orang Terluka


 Kendaraan Kopaja Mahasiswa yang Dukung Natalia Rusli Dilempar Benda Tumpul, Beberapa Orang Terluka Perbesar

JAKARTA – Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mendukung terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (30/5/2023) siang.

Sebelum berangkat ke PN Jakarta Barat, ratusan massa itu mengatas namakan dirinya Mahasiswa Hukum Nusantara mendapat intimidasi.

Di mana kendaraan bus yang ditunggangi oleh ratusan mahasiswa itu mendapat lemparan benda tumpul hingha pecah kaca bagian belakang.

Beberapa massa aksi mendapat luka di bagian hidung hingga berdarah dan luka di bagian tangannya.

Koordinator massa aksi, Mario menjelaskan, massa saati itu berangkat dari kawasan Menteng, Jakarta Pusat tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor melempat benda tumpul.

“Setelah melempar, dua orang itu langsung kabur,” ucapnya.

Meski mendapat intimidasi, tapi mahasiswa tidak gentar demi mendukung Natalia Rusli di PN Jakarta Barat.

Sebab, dalam kasus ini Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Verawati Sanjaya sebesar Rp 55 juta dari total yang diserahkan Rp 45 juta.

Seharusnya perkara ini dilakukan restorative justice demi mengedepankan keadilan bagi pengacara Master Trust Law Firm.

“Kami menilai, pendekatan restorative justice tidak dilakukan dan kami merasa ada kejanggalan dengan proses aduan pelapor,” ungkapnya.

Mario melanjutkan, jika memang kasus ini harus diproses maka bukan ke ranah pidana tapi perdata.

Mengingat, dalam perkara ini tidak ada bujuk rayu dari Natalia Rusli karena korban memberikan uang sebagai lawyer fee untuk menggunakan jasa pengacara.

“Kami juga yakin bahwa Natalia Rusli adalah pengacara yang taat hukum, kooperatif dari awal sampai hari ini,” terangnya.

Ia berharap, perkara ini bisa dihentikan dan Natalia Rusli dibebaskan dari tuntutannya.

Mario melihat dalam perkara tersebut tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Natalia Rusli terhadap mantan kliennya.

“Kami menuntut hentikan proses hukum ini dan bebaskan Natalia Rusli,” jelas Mario.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat Dukung KPK Tetapkan Tersangka Utama Korupsi Formula E, Anies Baswedan?

31 May 2023 - 09:15 WIB

Libatkan Nama Anies, LSAK : Kasus Korupsi Formula E Harus Dituntaskan KPK Sebelum Pilpres!

30 May 2023 - 11:25 WIB

Pengamat Yakini Kasus Formula E Masih Berjalan, Tapi Jangan Ragu Selesaikan Sebelum Pilpres!

25 May 2023 - 11:04 WIB

Pengamat :Jangan Sampai Publik Menganggap KPK Alat Anies Baswedan, Segera Tuntaskan Kasus Formula E!

24 May 2023 - 12:46 WIB

Peneliti LSAK :Kasus Formula E Jangan Seperti Mati Lampu, Gelap! KPK Harus Berani Tetapkan Tersangkanya

23 May 2023 - 14:08 WIB

Advokat Senior Minta Koalisi Anies Dukung Kasus Formula E Segera Dituntaskan : Dihentikan atau Naik Penyidikan

18 May 2023 - 14:28 WIB

Trending di News