Jakarta – Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang seharusnya menjadi pilar keadilan di lingkungan kampus justru diduga cacat formil, maladministrasi serta sarat kepentingan politik.
Viral di media sosial X, akun @spillthetea_ui membongkar dugaan operasi ilegal para hakim Mahkamah Mahasiswa UI akibat proses seleksi yang dinilai melanggar aturan.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari status akademik tiga dari lima anggota panitia seleksi Mahkamah Mahasiswa, yakni Iqbal, Faiq, dan Zahid. Ketiganya telah dinyatakan lulus dan resmi berstatus sarjana sejak 20 Januari 2025. Ironisnya, mereka tetap menjadi bagian dari panitia seleksi hingga 29 Januari 2025, bahkan ikut memberikan penilaian terhadap calon hakim Mahkamah Mahasiswa.
Fakta ini pun bertentangan dengan UUD IKM UI Pasal 1, yang menegaskan bahwa kedaulatan organisasi kemahasiswaan hanya berada di tangan mahasiswa aktif. Selain itu, Pasal 1 angka 9 SK Rektor 2008 menyatakan bahwa hanya mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik yang berhak berkegiatan di organisasi kemahasiswaan (ormawa). Dengan kata lain, keikutsertaan Iqbal, Faiq, dan Zahid dalam seleksi ini illegal.
Meski berbagai dugaan pelanggaran mengemuka, Kongres Mahasiswa UI tetap melantik hakim Mahkamah Mahasiswa pada 5 Februari 2025. Keputusan ini kian menguatkan dugaan bahwa proses seleksi penuh dengan rekayasa.
Akun @spillthetea_ui tak berhenti di situ. Dalam unggahannya, akun tersebut membeberkan tangkapan layar grup percakapan yang menunjukkan adanya campur tangan Hanif Zulfan Rashifa, Ketua FSI FEB UI 2024 yang kini menjabat sebagai Ketua Pembina Salam UI. Hanif diduga telah mengetahui hasil seleksi hakim Mahkamah Mahasiswa bahkan sebelum diumumkan.
Tak hanya itu, proses seleksi juga disebut berpihak pada kelompok tertentu. Salah satu hakim yang terpilih, Stefanie Gloria, memiliki hubungan pacaran dengan Sandy Hulu, saksi ahli kubu 02 dalam Pemira UI. Fakta ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa ada kepentingan terselubung dalam pembentukan Mahkamah Mahasiswa UI kali ini.