Menu

Mode Gelap
Aksi Demo Kamisan di KPK, Massa Garantor Desak Firli Bahuri cs Panggil Ahmad Sahroni & Ahmad Ali soal Dugaan Korupsi Demo Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Massa PMII Tuntut Pemerintah Transparan Jika Pemerintah Ngotot Naikkan Harga BBM, Aktivis Corong Rakyat: 6 September Bakal Demo Bersama Buruh, Aktivis, Mahasiswa Polemik Perusahaan Bir Jadi Sponsor Formula E, GPMI: Ketua Panitia Jangan Tunggu Rakyat Turun ke Jalan Melakukan Penolakan !! Diskusi Corong Rakyat, Kelompok Radikal Makin Brutal Manfaatkan Isu IKN, Tunda Pemilu, Papua, Halal, Migor untuk Memperkeruh Suasana

Berita · 25 May 2022 18:56 WIB ·

Masa Jabatan Dirut PT Telkom Melebihi Ketentuan, PAPD Layangkan Gugatan Terhadap Menteri BUMN dan PT Telkom


 Masa Jabatan Dirut PT Telkom Melebihi Ketentuan, PAPD Layangkan Gugatan Terhadap Menteri BUMN dan PT Telkom Perbesar

JAKARTA – Perhimpuna Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait pengangkatan Direksi di lingkungan BUMN yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang BUMN.

Koordinator PAPD, Agus Rahita Manulu mengatakan, gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir selaku tergugat I dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero selaku tergugat II. Perkara yang digugat, kata Agus, terkait lamanya masa jabatan Direktur Utama PT Telkom TBK yang diduga menyalahi ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

“Jadi gugatan ini diajukan terkait dengan adanya pengangkatan direksi yang melanggar ketentuan di PP 45 tentang BUMN. Itu kan sudah jelas diatur bahwa direksi itu dua kali berturut-turut atau tidak bisa melebihi 10 tahun masa jabatan,” kata Agus, Rabu 25 Mei 2022.

Sedangkan, lanjut Agus, masa jabatan Dirut PT Telkom saat ini telah melebihi massa jabatan sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat untuk segera membatalkan pengangkatan Dirut PT Telkom.

“Nah faktanya ini kan dipaksakan, ini yg kita lihat akan merusak bahwa seolah-olah BUMN itu perusahaan milik pribadi. Makanya kita melakukan gugatan untuk dibatalkan pengangkatan Direksi PT Telkom itu,” lanjutnya.

“Intinya bahwa ada kartel-kartel yang memang melakukan penguasaan-penguasaan khusus terhadap BUMN. Nah kartel-kartel ini yang harus kita lawan,” sambungnya.

Saat ini, pihak PAPD sedang berupaya untuk mengajukan gugatan yang dipastikan akan terdaftar pada hari ini. Namun, apabila gugatan tersebut tak diindahkan oleh para tergugat, maka secara tegas, pihaknya akan melakukan proses hukum ke ranah yang lebih tinggi.

“Hari ini kita ajukan gugat yang kita masukan itu terkait perbuatan hukum. Kita bisa juga lakukan pembatalan pengangkatan melalui PTUN. Jadi sebetulnya hari ini kita hanya mengingatkan dulu bahwa proses itu sudah salah, sehingga kita masukan gugatan. Semoga yang kita kasi masukan itu mau dengar,” tandasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menepis anggapan bahwa Ririek Adriansyah sudah habis masa jabatannya sebagai direktur utama PT Telkom Indonesia (Persero).

“Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. 2019 beliau di Telkom, ya masih bisa lah (jadi dirut Telkom),” ujar Arya di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Arya menyampaikan dalam peraturannya, masa jabatan direksi BUMN hanya lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi. Sementara Ririek, lanjut Arya, baru tiga tahun menjadi dirut Telkom.

“Kalau di PP-nya apa, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama,” ucap Arya.

Toh, lanjut Arya,  sejauh ini tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam RUPS PT Telkom Indonesia (Persero).

“Tapi kita belum tau juga, kan nanti ada RUPS, tapi RUPSnya tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan,” kata Arya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakal Demo Besar Tolak BBM 13 September, Mahasiswa Ajak Rakyat Gelar Konsolidasi

8 September 2022 - 14:22 WIB

Bikin Diskusi Hoax, Panitia Panja Rakyat Tipu Peserta

5 July 2022 - 20:50 WIB

Pesan Kapolri ke Cipayung Plus soal Rumah Kebangsaan: Semoga Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia

27 June 2022 - 15:34 WIB

Polemik Perusahaan Bir Jadi Sponsor Formula E, GPMI: Ketua Panitia Jangan Tunggu Rakyat Turun ke Jalan Melakukan Penolakan !!

27 May 2022 - 07:23 WIB

Klarifikasi Direktur PT MAS: Saya Pernah Jadi Lurah

2 May 2022 - 19:29 WIB

Daniel Abe, Bos DNA Pro Super Cerdas

28 April 2022 - 13:46 WIB

Trending di Berita