BANTEN – Tubagus Chaeri Wardana, yang akrab disapa Wawan, adalah suami dari Airin Rachmi Diany, mantan Wali Kota Tangerang Selatan. Wawan terlibat dalam beberapa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu dakwaan menyebutkan bahwa ia menggunakan dana hasil korupsi untuk membiayai kampanye istrinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Wawan membiayai keperluan Pilkada tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa memberikan fasilitas berupa mobil kepada beberapa anggota DPRD Banten untuk mempengaruhi persetujuan proyek-proyek tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam persidangan, Wawan divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, serta tindak pidana pencucian uang. Hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya mengalami beberapa perubahan; pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar.
Dengan demikian, Wawan terlibat dalam praktik politik uang melalui penggunaan dana hasil korupsi untuk membiayai kampanye politik dan mempengaruhi pejabat publik.