Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) , Ahmad Aron Hariri berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah bisa menetapkan dan mengumumkan tersangka dugaan korupsi kasus Formula E.
“Sebab, bukti sudah kuat dan memenuhi TPK (Tindak Pidana Korupsi).” tegas Hariri, hari ini (23/5/2023).
Hariri menyayangkan penuntasan kasus dugaan korupsi ajang mobil listrik yang digelar pada masa Gubernur DKI Anies Baswedan seperti mati lampu, gelap. Seharusnya, kata dia, sudah ada penetapan tahap penyidikan berikut pengumuman tersangkanya. Tapi belum juga ada update progresif dari KPK.
“Penyelesaian kasus harus cepet dituntaskan. Tidak ditunda termasuk tidak boleh terhalangi oleh apapun. Apalagi saat ini sudah masuk tahun pemilu, maka penegakan hukum berperan penting membersihkan orang yang punya beban hukum karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi,” tandas Rere, sapaan akrab Hariri.
Lebih lanjut, kalau dugaan itu kuat memenuhi bukti dan unsur TPK, Rere meminta KPK segera tetapkan tersangka. Sehingga masyarakat pun tenang dan leluasa mengikuti pemilu tanpa disajikan calon-calon bermasalah secara hukum.
“Sampai saat ini kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi terus berjalan. Dari soal pencegahan dan penindakan. Maka semuanya harus dituntaskan jangan sampai ada satu pun tertinggal,” beber dia.
Apalagi Rere menyinggung gelaran Formula E season pertama yang digelar 2 tahun ke belakang sangat jelas terdapat banyak masalah. Apalagi menyeret nama tertentu sehingga menimbulkan beban hukum bagi pihak tersebut. Mengingat saat ini juga sudah masuk tahun politik.
“Maka ini saatnya, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, KPK harus update kasus formula E dengan mengumumkan siapa saja yang terduga melakukan korupsi,” pungkasnya.